Belajar Dari Mana Saja di tamanpustaka.com

Saat ini ada lebih dari 198 artikel gratis yang tersedia

Mulai Belajar

FIQIH KELAS V

Bersuci Dari Haid

03 - Januari - 2022  3,4K  Share :

Darah haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan bukan karena melahirkan atau suatu penyakit. Sudahkah kamu mendapatkan haid? Belajar yuk agar kita mengerti.


Darah haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan bukan karena melahirkan atau suatu penyakit. Allah Swt. melarang perempuan yang sedang haid melaksanakan ibadah-ibadah yang mengharuskannya suci, seperti salat, puasa, dan memegang atau membaca Al-Qur'an. Sudahkah kamu mendapatkan haid? Kalau haid kamu sudah selesai dan ingin melaksanakan salat dan puasa, maka kamu harus bersuci terlebih dahulu dengan mandi wajib, agar salat dan puasa kamu menjadi sah.

Daftar Isi :

A. Pengertian Haid

Setiap perempuan akan mengalami masa haid atau menstruasi. Haid yaitu keluarnya darah dari rahim perempuan sewaktu dia sehat, bukan karena melahirkan, terluka, atau karena suatu penyakit.

Secara biologis, haid terjadi karena pelepasan sel telur yang tidak dibuahi. Haid sering memengaruhi kondisi tubuh, jiwa, dan emosi seorang perempuan. Oleh karena itu, tidak jarang pada masa itu kondisi tubuh terasa tidak nyaman.

Perhatikan firman Allah Swt. berikut ini.

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ

Artinya:

"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, itu adalah sesuatu yang kotor.” (QS al-Baqarah/2: 222) 

Haid itu adalah karunia dari Allah yang wajib kita syukuri sebagai bagian dari proses reproduksi untuk kelangsungan hidup manusia dimuka bumi.

B. Batas Waktu Haid

Dalam Islam, haid merupakan salah satu tanda kedewasaan (balig) seorang perempuan. Setelah mengalami haid, seorang perempuan dianggap telah dewasa. Dewasa dalam arti siap melaksanakan setiap kewajiban agama, seperti salat, puasa, dan kewajiban ibadah lainnya.

Seorang perempuan biasanya mengalami haid pada umur 12 tahun. Akan tetapi, ada juga yang mengalaminya pada umur 9 tahun. Umur 9 tahun adalah batas usia termuda seorang perempuan mendapatkan haid. Darah yang keluar dari rahim perempuan yang berusia kurang dari 9 tahun tidak dihitung sebagai darah haid.

Masa haid terjadi setiap sebulan sekali dan tidak semua perempuan memiliki siklus haid yang sama. Hal ini sesuai dengan kebiasaan yang berulang-ulang dari perempuan tersebut. Biasanya, waktu haid berlangsung selama 6 atau 7 hari. Nabi Muhammad saw. bersabda:

نق و فتحي ستة أيام أو سبعة أيام في علم الله ثم اغتسلي فإذا رأيت أث قد طهرت و استقات قضی أربعة وعشرين ليلة أو ثلاثا وعشرين وأيامها وومی ( رواه الترمذي وأبو داود )

Artinya:

"Engkau haid selama enam atau tujuh hari. Setelah itu mandilah. Apabila engkau telah benar-benar suci dan bersih, maka salat dan berpuasalah selama dua puluh empat atau dua puluh tiga hari siang dan malam." (HR Tirmizi dan Abu Daud) 

Menurut sebagian ulama, batas tercepat waktu haid adalah satu hari satu malam. sedangkan batas terlama adalah 15 hari 15 malam. Darah yang keluar dari rahim perempuan setelah lebih dari 15 hari bukanlah darah haid, akan tetapi dinamakan darah "Istihadah, yaitu darah penyakit. Oleh karena itu, seorang perempuan wajib bersuci dengan mandi besar dan melaksanakan ibadah-ibadah wajib seperti salat dan puasa Ramadan sebagaimana biasanya meskipun ada darah yang kelu keluar dari kemaluannya,

C.Hal-Hal yang Dilarang bagi Perempuan yang Sedang Haid

Hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh perempuan yang sedang haid adalah sebagai berikut.

1. Salat

Salat adalah ibadah yang menuntut kesucian dan kebersihan orang yang melakukannya. Salah satu syarat sah salat adalah suci dari haid dan nifas. Oleh karena itu, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan melaksanakan salat, baik salat fardu maupun salat sunah.

Simaklah sabda Nabi Muhammad saw. di bawah ini.

إذا قبلت الحيضة فدعي الصلاة ( رواه البخاری )

Artinya: "Ketika engkau sedang haid, maka tinggalkanlah salat." (HR Bukhari)

2. Puasa

Perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan berpuasa, baik puasa wajib maupun puasa sunah. Jika mereka berpuasa, maka puasa mereka tidak sah atau menjadi batal. jika darah haid keluarnya pada bulan Ramadan, maka waitib baginya menggada puasa sebanyak puasa yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadan. Hal ini sebagaimana ketentuan yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad saw. dalam hadis berikut ini.

کا تحيض عند رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم تطه فنؤمر بقضاء الصوم ولا تؤمر بقضاء الصلاة ( رواه البخاری )

Artinya:

"Kami sedang haid ketika bersama Rasulullah saw. Ketika kami telah suci, kami diperintah untuk menggada puasa dan tidak diperintah untuk mengqada salat." (HR Bukhari)

3. Tawaf di Baitullah

Tawaf yaitu mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali dalam ibadah haji atau umrah dengan memenuhi syaratsyaratnya. Syarat-syarat itu antara lain suci dari najis dan hadas, baik hadas kecil maupun besar. Oleh karena itu, perempuan yang sedang haid tidak diperkenankan untuk melaksanakan tawaf karena ia sedang berhadas besar. 

4. Membawa dan Menyentuh Al-Qur'an

Perempuan yang sedang haid tidak boleh menyentuh atau membawa Al-Qur'an, kecuali dalam keadaan terpaksa, yakni untuk menjaganya agar jangan sampai rusak atau terbakar.

Larangan menyentuh Al-Qur'an ini berdasarkan firman Allah Swt. dalam Surah al-Waqi'ah Ayat 79.

لَّا يَمَسُّهٗۤ اِلَّا الۡمُطَهَّرُوۡنَؕ

Artinya:

"Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan." (QS al-Wāqi'ah/56: 79)

fiqih

5. Membaca Al-Qur'an

Diharamkan bagi perempuan yang sedang haid membaca sesuatu dari ayat-ayat Al-Qur'an.

Perhatikan sabda Rasulullah saw. di bawah ini.

لا يقرأ الكتب و الحائض شيئا من القرآن ( رواه الترمذی و ابو داود ) (

Artinya:

"Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." (HR Daruqutni)

Artinya:

"Orang yang sedang dalam keadaan junub dan haid tidak diperkenankan untuk membaca sesuatu pun dari Al-Qur'an." (HR Tirmizi dan Abu Daud)

Sebagian ulama ada yang membolehkan perempuan yang sedang haid membaca Al-Qur'an apabila untuk tujuan mempelajarinya. Misalnya, tidak apa-apa bagi murid perempuan yang sedang haid untuk tetap ikut belajar Al-Qur'an di dalam kelas.

6. Masuk dan Berdiam Diri dalam Masjid

Larangan masuk ke dalam masjid bagi perempuan yang sedang haid pada dasarnya adalah untuk menjaga kebersihan dan kesucian masjid. Apabila perempuan yang sedang haid masuk masjid, dikhawatirkan dapat mengotori kesucian masjid. Oleh karena itu, mereka tidak diperkenankan masuk ke dalam masjid.

Namun, ada sebagian ulama berpendapat bahwa kalau dia dapat menjaga kesucian dan kebersihan masjid, maka untuk sekadar masuk atau berlalu di masjid tidak apa-apa. Akan tetapi, apabila ia masuk ke dalam masjid dengan niat untuk menetap (iktikaf), maka haram baginya untuk masuk masjid.

Simaklah sabda Rasulullah saw. berikut ini.

إن المسجد لا يحل لحائض ولا لب ( رواه ابن ماجه و الطبرانی )

Artinya:

"Sesungguhnya masjid tidak dihalalkan (diperbolehkan) bagi orang yang sedang haid dan junub." (HR Ibnu Majah dan Tabrani)

D. Hukum Mandi Setelah Haid

Haid termasuk dalam kategori hadas besar. Oleh karena itu, tidak cukup hanya dengan berwudu untuk bersuci darinya. Ketika darah haid telah berhenti keluar, maka wajib bagi kita untuk segera mandi (al-gas)) atau biasa disebut dengan istilah mandi besar atau mandi wajib.

Perhatikan sabda Rasulullah saw. berikut ini.

فإذا اقبلت الحيضة فدعي الصلاة وإذا أدبرت فاغتسلی ولی « رواه بخاری )

Artinya:

"Apabila engkau sedang haid, maka tinggalkanlah salat. Dan jika telah lenyap kotoran haid (selesai), maka mandilah dan kerjakanlah salat. (HR Bukhari)

Di antara hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib melaksanakan mandi besar adalah sebagai berikut.

  1. Haid.
  2. Nifas (darah setelah melahirkan).
  3. Keluarnya sperma atau air mani.
  4. Meninggal dunia.
  5. Orang kafir bila masuk Islam.

 

Sumber


*) Dikutip dari berbagai sumber

Ditulis oleh :


Andi Tedy

Andi Tedy

Content Editor

Artikel Terkait :


Khitan dalam Islam

Khitan dalam Islam

Andi Tedy, 03 - Januari - 2022
Ibadah Kurban

Ibadah Kurban

Andi Tedy, 03 - Januari - 2022

Artikel Terbaru


Paling Banyak Dibaca



Media Pendidikan Terbaru


Fitur Baru di tamanpustaka.com

Dapatkan Media Pembelajaran dan Aplikasi Pendukung Administrasi Sekolah Secara GRATIS.

Artikel Terbaru Lainnya

Temukan pilihan artikel terbaru lainnya yang telah kami siapkan khusus untuk Anda. Temukan beragam topik menarik, inspirasi, dan informasi terkini yang sayang untuk dilewatkan!

Temukan dan Ikuti Kami 

Terhubung lebih dekat dengan kami melalui media sosial! Dapatkan update terkini, informasi menarik, dan konten eksklusif langsung di feed Anda. Ikuti kami di semua platform favorit Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami!

Tentang tamanpustaka.com

tamanpustaka.com menyajikan materi pelajaran, pengetahuan umum, serta media pembelajaran lengkap dengan gambar dan video untuk siswa hingga masyarakat umum.