Belajar Dari Mana Saja di tamanpustaka.com

Saat ini ada lebih dari 118 artikel gratis yang tersedia

Mulai Belajar

BERITA PENDIDIKAN

Jam Mengajar Guru Diubah? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Terbarunya!

24 - Juni - 2025  189  Share :

Penjelasan santai tentang isi Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 dan pengecualian beban kerja guru. Cocok dibaca oleh para guru!


Tahukah kamu kalau ada aturan baru yang mengatur tentang beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah? Yup, namanya Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Aturan ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya dan dibuat agar lebih sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Buat kamu para guru yang sering bingung soal jumlah jam mengajar atau tugas tambahan yang bisa dihitung ke dalam beban kerja, wajib banget baca penjelasan ini. Kita akan bahas isi peraturannya secara santai dan mudah dimengerti, termasuk juga pengecualian-pengecualian yang perlu kamu tahu!

Latar Belakang

Setiap guru pasti pernah bertanya-tanya: “Berapa jam sih sebenarnya saya harus ngajar dalam seminggu?” atau “Kalau saya jadi wali kelas, itu dihitung beban kerja juga nggak ya?” Nah, pertanyaan-pertanyaan seperti ini bukan hal baru, dan ternyata memang sering jadi kebingungan di lapangan.

Itulah kenapa Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 akhirnya diterbitkan. Peraturan ini bukan muncul tiba-tiba, tapi sebagai hasil evaluasi dari aturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Banyak guru, kepala sekolah, dan pengawas merasa bahwa aturan lama belum sepenuhnya relevan dengan kondisi sekarang. Dunia pendidikan terus berubah—ada kurikulum merdeka, ada peran guru yang makin kompleks, dan ada tantangan di lapangan yang tidak bisa dipukul rata.

Sebagai guru, kami tahu bahwa tugas di sekolah itu bukan sekadar masuk kelas dan mengajar. Ada rapat, kegiatan ekstrakurikuler, membina siswa, sampai menyusun laporan. Belum lagi jika ditambah tugas tambahan seperti jadi wali kelas, pembina OSIS, atau bahkan menangani program sekolah. Semua ini seharusnya diakui dan dihitung sebagai bagian dari beban kerja. Nah, aturan terbaru ini hadir untuk merespons hal itu secara lebih adil dan realistis.

Dengan hadirnya aturan baru ini, diharapkan tidak hanya membantu guru memahami hak dan kewajibannya, tapi juga membantu sekolah dan pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan pengawasan secara bijak. Jadi, yuk kita pahami sama-sama isi peraturan ini—karena ini bukan cuma soal angka jam mengajar, tapi juga tentang bagaimana kita dihargai sebagai tenaga profesional dalam pendidikan.

Tujuan Utama Perubahan

Kadang kita, para guru, merasa bahwa aturan beban kerja itu seperti seragam—padahal setiap sekolah punya ukuran dan tantangan yang berbeda. Ada sekolah yang kekurangan murid, ada juga yang kekurangan guru. Ada yang penuh aktivitas, ada pula yang butuh penyesuaian khusus. Nah, di sinilah letak pentingnya Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024.

Tujuan utamanya adalah untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi nyata di lapangan. Pemerintah menyadari bahwa beban kerja guru itu tidak bisa disamakan begitu saja. Melalui peraturan ini, guru tetap diakui sebagai tenaga profesional, tapi diberikan ruang yang lebih manusiawi dan fleksibel. Bukan berarti loyo, tapi justru agar semangat mengajar tetap menyala, tanpa terbebani angka-angka yang kadang sulit terpenuhi.

Perubahan ini juga mendorong agar tugas-tugas lain di luar mengajar—seperti membimbing siswa dalam kegiatan kokurikuler, jadi pembina ekstrakurikuler, atau wali kelas—diakui secara formal sebagai bagian dari kerja profesional guru. Jadi, kerja keras guru tidak hanya terlihat dari berapa jam mengajar di kelas, tapi juga dari kontribusi di luar kelas.

Intinya, peraturan ini ingin menciptakan sistem yang lebih adil, fleksibel, dan realistis—agar guru bisa fokus pada hal terpenting dalam pendidikan: membentuk karakter dan kompetensi siswa dengan sepenuh hati.

Beban Kerja Guru

Jadi, sebenarnya apa aja sih tugas utama seorang guru menurut Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024? Jawabannya: bukan cuma ngajar! Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa beban kerja guru itu mencakup lima hal penting, dan semuanya dihitung sebagai bagian dari tanggung jawab profesional.

Berikut lima tugas utama guru:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan — bukan cuma copy-paste dari internet, tapi benar-benar menyusun berdasarkan kurikulum dan kebutuhan siswa.
  2. Melaksanakan pembelajaran — inilah tugas inti yang biasa kita kenal. Diatur minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 jam. Tapi tenang, nanti ada pengecualian yang akan kita bahas.
  3. Menilai hasil belajar siswa — ini termasuk penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ya, termasuk bikin soal, koreksi, dan kasih umpan balik.
  4. Membimbing dan melatih peserta didik — bisa lewat kegiatan kokurikuler seperti projek kelas atau ekstrakurikuler seperti pramuka, seni, dan olahraga.
  5. Menjalankan tugas tambahan — misalnya jadi wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, pembina OSIS, atau koordinator P5. Tugas-tugas ini punya nilai ekuivalen yang bisa dihitung sebagai jam kerja formal.

Untuk guru Bimbingan dan Konseling (BK), tugas utamanya adalah membimbing siswa, minimal 5 rombongan belajar per tahun. Tapi jangan khawatir, kalau jumlah rombelnya kurang dari lima, ada aturan khusus pengecualian yang akan dijelaskan nanti.

Hal penting lainnya, tugas-tugas tambahan guru kini diakui secara resmi dan bisa diekuivalensikan ke jam tatap muka. Misalnya, kalau kamu jadi kepala perpustakaan atau koordinator ekstrakurikuler, itu bisa dihitung setara dengan mengajar beberapa jam. Jadi, kerja keras kita di luar kelas tetap dihargai.

Aturan ini jadi angin segar, karena akhirnya banyak hal yang sebelumnya "dianggap bukan kerja guru", sekarang sudah diakui dan diatur secara lebih jelas. Ini bentuk penghargaan terhadap luasnya peran guru di sekolah.

Beban Kerja Kepala Sekolah

Banyak yang masih berpikir bahwa kepala sekolah itu “guru senior yang naik jabatan”. Padahal, peran kepala sekolah jauh lebih kompleks dari sekadar itu. Di dalam Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024, peran kepala sekolah dijabarkan secara lebih profesional dan strategis.

Nah, aturan terbaru ini menyatakan bahwa kepala sekolah tidak diwajibkan lagi untuk mengajar secara rutin. Kok bisa? Karena tanggung jawab utama mereka kini difokuskan pada hal-hal berikut:

  • Manajerial sekolah — termasuk urusan tata kelola, perencanaan, dan pengambilan keputusan penting yang berhubungan dengan jalannya pendidikan di sekolah.
  • Pengembangan kewirausahaan — mendorong agar sekolah punya semangat inovatif, kreatif, dan bahkan bisa mengembangkan unit usaha sekolah untuk mendukung kemandirian.
  • Supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan — artinya, kepala sekolah juga bertanggung jawab menjaga kualitas pengajaran dan layanan pendidikan secara menyeluruh.

Tapi tenang, peran mengajar tidak sepenuhnya dilarang. Jika memang terjadi kekosongan guru atau belum ada guru yang bisa mengampu mata pelajaran tertentu, kepala sekolah bisa turun tangan mengajar sementara. Jadi, fleksibilitas tetap ada, tapi bukan sebagai kewajiban utama.

Ini adalah bentuk penghargaan terhadap profesi kepala sekolah sebagai pemimpin satuan pendidikan yang bukan cuma “mengatur jadwal” tapi juga memajukan sekolah secara holistik. Dan yang paling penting: semua tugas itu dihitung sebagai bagian dari beban kerja resmi (ekuivalen dengan 37,5 jam kerja efektif per minggu).

Beban Kerja Pengawas Sekolah

Kalau guru tugasnya mengajar dan kepala sekolah memimpin sekolah, maka pengawas sekolah punya tanggung jawab untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik. Ibaratnya, pengawas itu seperti “mata dan telinga” dari dinas pendidikan yang membantu menjaga kualitas pendidikan di lapangan.

Dalam Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024, pengawas tidak hanya sekadar memeriksa administrasi atau menilai kinerja guru secara formalitas. Justru, pengawas diharapkan aktif membina, memantau, mengevaluasi, dan melatih guru serta kepala sekolah agar lebih profesional dan terus berkembang.

Beban kerja pengawas ini secara resmi dihitung ekuivalen dengan beban mengajar guru, yaitu 37,5 jam kerja efektif per minggu. Jadi meskipun tidak berada di ruang kelas, pekerjaan mereka tetap diakui dan dihargai setara dengan guru yang mengajar.

Dalam praktiknya, pengawas juga punya tanggung jawab untuk menyusun rencana kerja, melakukan evaluasi rutin ke sekolah-sekolah binaannya, serta menyusun laporan hasil pengawasan dan pembinaan. Semua ini harus dilakukan dengan pendekatan yang membangun, bukan menghakimi—karena tujuannya adalah meningkatkan mutu, bukan sekadar menilai.

Dengan pengakuan yang lebih jelas dalam regulasi ini, pengawas sekolah tidak hanya dihargai secara administratif, tapi juga secara profesional. Dan yang lebih penting, peran mereka menjadi lebih strategis dalam mendukung pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Pengecualian Beban Kerja

Dalam dunia nyata, nggak semua kondisi sekolah itu ideal. Ada sekolah yang kekurangan murid, ada juga yang terbatas jam pelajarannya, atau bahkan berada di lokasi yang sulit dijangkau. Nah, Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 paham betul soal ini—karena itu dibuatlah aturan khusus berupa pengecualian beban kerja bagi guru dan guru BK.

Pengecualian untuk Guru Mapel

Umumnya, guru mata pelajaran wajib mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Tapi kalau kondisi sekolah tidak memungkinkan, maka aturan itu bisa disesuaikan. Guru tetap bisa diakui beban kerjanya meskipun jam mengajarnya kurang dari 24 jam, asal termasuk dalam kategori berikut:

  • Struktur kurikulum tidak memungkinkan — misalnya jumlah mata pelajaran atau jam pelajaran terlalu sedikit untuk dipenuhi.
  • Guru pendidikan khusus — yang mengajar anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah luar biasa (SLB).
  • Guru pendidikan layanan khusus — termasuk yang bertugas di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) atau situasi darurat.
  • Guru di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) — karena kondisi dan struktur sekolah di luar negeri sering kali berbeda.

Pengecualian untuk Guru BK

Guru BK biasanya punya target membimbing minimal 5 rombongan belajar (rombel) per tahun. Tapi kalau jumlah rombel di sekolahnya kurang dari 5, ya jelas target itu jadi tidak realistis. Nah, aturan ini memberikan kelonggaran agar guru BK di sekolah kecil tetap diakui kinerjanya meskipun rombelnya sedikit.

Penting dicatat, pengecualian bukan berarti pembebasan total dari tugas. Tujuannya bukan untuk mengurangi beban kerja secara sembarangan, tapi justru untuk menciptakan keadilan. Guru di kota besar dan guru di pelosok tentu punya tantangan berbeda, dan kebijakan ini hadir untuk menjembatani perbedaan itu secara adil dan bijak.

Dengan adanya pengecualian resmi ini, guru tidak perlu lagi merasa "bersalah" jika jam mengajarnya tidak penuh, selama memang sesuai kondisi dan sudah melalui mekanisme yang benar. Ini bukti bahwa sistem pendidikan kita mulai bergerak ke arah yang lebih manusiawi dan kontekstual.

Penutup

Permendikbudristek No. 25 Tahun 2024 hadir bukan untuk menambah beban, tapi justru sebagai angin segar yang memberi pengakuan dan keadilan bagi para guru, kepala sekolah, dan pengawas. Kita semua tahu, pekerjaan di dunia pendidikan itu dinamis—kadang mengajar, kadang membimbing, kadang juga harus terjun langsung jadi penggerak kegiatan sekolah. Nah, peraturan ini mencoba melihat dan mengatur itu semua secara lebih manusiawi dan realistis.

Mulai dari penyesuaian jam tatap muka, pengakuan terhadap tugas tambahan, sampai pengecualian untuk kondisi khusus—semua dirancang agar guru tidak lagi bekerja dalam tekanan angka, tapi bisa fokus pada hal yang paling penting: mendidik dan membentuk karakter siswa. Karena pada akhirnya, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari jumlah jam, tapi dari kualitas interaksi dan dampaknya pada anak-anak kita.

Jadi, buat rekan-rekan guru di seluruh Indonesia—baik yang di kota besar, pinggiran, pegunungan, atau di luar negeri—semoga penjelasan ini bisa membantu memahami isi peraturan dengan lebih tenang dan utuh. Yuk, kita terus belajar dan beradaptasi bersama, karena pendidikan yang baik selalu dimulai dari guru yang bahagia dan dihargai.

Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Jangan lupa bagikan artikel ini ke rekan guru lainnya ya—biar makin banyak yang tahu dan tidak bingung soal aturan beban kerja yang baru. Semangat terus, pendidik hebat!

tamanpustaka.comTeman Belajar dan Inspirasi Pendidikan

File Lampiran :

Jam Mengajar Guru Diubah? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Terbarunya!

Ditulis oleh :


Aristo Bharata

Aristo Bharata

Founder tamanpustaka.com & guru di UPTD SPF SDN Sekarputih 1 Kecamatan Tegalampel Bondowoso

Artikel Terbaru


Paling Banyak Dibaca



Fitur Baru di tamanpustaka.com

Dapatkan Media Pembelajaran dan Aplikasi Pendukung Administrasi Sekolah Secara GRATIS.

Artikel Terbaru Lainnya

Temukan pilihan artikel terbaru lainnya yang telah kami siapkan khusus untuk Anda. Temukan beragam topik menarik, inspirasi, dan informasi terkini yang sayang untuk dilewatkan!

Temukan dan Ikuti Kami 

Terhubung lebih dekat dengan kami melalui media sosial! Dapatkan update terkini, informasi menarik, dan konten eksklusif langsung di feed Anda. Ikuti kami di semua platform favorit Anda dan jadilah bagian dari komunitas kami!

Tentang tamanpustaka.com

tamanpustaka.com menyajikan materi pelajaran, pengetahuan umum, serta media pembelajaran lengkap dengan gambar dan video untuk siswa hingga masyarakat umum.